Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Civil Litigation & ADR)

Litigasi perdata menjadi penting dalam berbagai skenario ketika individu atau entitas mencari penyelesaian hukum atas kesalahan non-kriminal.

Berikut beberapa contoh situasi yang sering berujung pada litigasi perdata:Kami akan membantu menguraikan dasar hukum gugatan, menetapkan batas waktu kepatuhan, dan memberitahukan kemungkinan dimulainya tindakan hukum jika terjadi ketidakpatuhan. Surat gugatan akan kami rancang dengan baik sehingga dapat penyelesaian perselisihan tanpa memerlukan biaya litigasi yang mahal dan memakan waktu. Hal ini memberikan kesempatan bagi para pihak untuk terlibat dalam negosiasi dan mencapai penyelesaian yang disepakati bersama.

Berikut langkah-langkah yang kami lakukan untuk pembuatan surat gugatan:

  • Kami akan berusaha memahami Hak dan Dasar yang mendukung gugatan untuk memastikan keakuratan dan kekuatan dalam merumuskan surat gugatan.
  • Mengartikulasikan gugatan dengan Jelas: Nyatakan dengan jelas gugatan spesifik yang dibuat, seperti kompensasi atas kerusakan, pengembalian properti, atau penghentian tindakan tertentu yang didukung dengan fakta dan argumen hukum yang relevan.
  • Kami akan mentukan Batas Waktu Kepatuhan dengan mencantumkan tenggat waktu kepatuhan yang wajar untuk mendorong penyelesaian tepat waktu, sehingga membuat klien lebih nyaman, sehingga klien tidak akan dibebani dengan biaya yang tinggi.

Namun meskipun litigasi perdata adalah metode umum untuk menyelesaikan perselisihan di Indonesia, pendekatan alternatif mungkin memberikan penyelesaian yang lebih efisien dan hemat biaya.

Berikut adalah beberapa metode penyelesaian sengketa alternatif yang tersedia di Indonesia:

MEDIASI: Mediasi adalah proses sukarela dan rahasia di mana pihak ketiga yang netral—mediator—memfasilitasi komunikasi dan negosiasi antara pihak-pihak yang bersengketa. Mediator membantu dalam mengidentifikasi kepentingan bersama, menjajaki pilihan, dan mencapai kesepakatan yang dapat diterima bersama. Mediasi menawarkan fleksibilitas, memungkinkan solusi kreatif, dan mendorong pendekatan kooperatif dalam penyelesaian sengketa. Ini bisa sangat berguna dalam menjaga hubungan dan menjaga kerahasiaan.

ARBRITASE: Arbitrase adalah proses privat dan konsensual di mana para pihak menyerahkan perselisihan mereka kepada satu atau lebih arbiter UNTUK membuat keputusan yang mengikat,. Berbeda dengan mediasi, arbitrase memberikan keputusan yang dapat dilaksanakan berdasarkan hukum. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam hal memilih arbiter yang mempunyai keahlian dalam pokok permasalahan spesifik yang disengketakan. Arbitrase sering kali lebih disukai untuk perselisihan kompleks yang melibatkan masalah teknis atau komersial.

NEGOSIASI: Negosiasi melibatkan diskusi langsung antara para pihak dengan tujuan mencapai resolusi yang dapat diterima bersama. Hal ini memberikan para pihak kendali atas hasilnya dan dapat dilakukan secara informal atau dengan bantuan perwakilan hukum. Negosiasi memberikan pendekatan yang fleksibel dan kolaboratif untuk menyelesaikan perselisihan, dan sering kali merupakan metode yang disukai ketika para pihak berupaya menjaga hubungan dan menjaga kerahasiaan